Minggu, 27 Oktober 2013

CYBERCRIME

CYBERCRIME

A.Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
    -penjahat
    -kejam
    -tidak punya perasaan
    -tidak takut dosa
    - bonek
    -gila
    kebanyakan cybercrime terjadi di jejaringan sosial twiter,facebook,whatsapp dan