CYBERCRIME
A.Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer
khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar
hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
- -penjahat
- -kejam
- -tidak punya perasaan
- -tidak takut dosa
- - bonek
- -gila
- kebanyakan cybercrime terjadi di jejaringan sosial twiter,facebook,whatsapp dan